Timses tegaskan PP pelapor korupsi dapat hadiah bukan pencitraan Jokowi
Sekjen PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menunjukkan semangat memberantas kasus korupsi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. PP itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa saja Menteri Jokowi yang terbukti terlibat kasus korupsi? Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah. Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Mengapa Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi banyak berasal dari kader partai pendukung pemerintah? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, sejak awal dilakukan Pak Jokowi," ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/10).
Sekjen PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menunjukkan semangat memberantas kasus korupsi.
"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi," jelas Hasto.
Dia juga mengingatkan, apa yang dilakukan ini adalah bagian untuk mengedepankan tata pemerintahan yang baik.
"Yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara. Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari situs setneg.go.id pada Selasa 9 Oktober 2018.
Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)."
Untuk memberikan penghargaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).
"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4)
Pasal 15.
Sementara, pada Pasal 20 mengatur mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. Penghargaan pun akan dialokasikan dalam anggaran masing-masing penegak hukum.
Di samping pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta