Tipu dokter hingga Rp 115 juta, Kades Anak Talang dipolisikan
Tipu dokter hingga Rp 115 juta, Kades Anak Talang dipolisikan. Lokasi tanah yang dijual tersebut berada ditikungan patah Desa Anak Talang. Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk ke dalam tanah Kas Desa dan tidak bermasalah.
Seorang Dokter Roni Eka Saputra (34) warga kelurahan Peranap kabupaten Indragiri Hulu melaporkan Kepala Desa Anak Talang ke polisi lantaran merasa tertipu atas kasus jual beli tanah senilai ratusan juta. Kades bernama Firdaus (56) itu diduga menjual tanah yang sudah dikuasai oleh orang lain kepada korban.
"Korban melaporkan Kepala Desa (Firdaus) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com Sabtu (7/1).
Dikatakan Abas, Firdaus dilaporkan pada Jumat (6/1) lantaran Roni baru sadar bahwa tanah seluas 22 hektare yang dibelinya diduga milik orang lain. Transaksi pembelian tanah antara Roni dengan Firdaus sudah berlangsung lama, yakni pada 13 Januari 2015 lalu.
"Lokasi tanah yang dijual tersebut berada ditikungan patah Desa Anak Talang. Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk ke dalam tanah Kas Desa dan tidak bermasalah. Apabila bermasalah dia siap mengganti 2 kali lipat," kata Abas menirukan laporan korban.
Kemudian Roni bernegosiaasi dengan Firdaus untuk membeli tanah tersebut dan mendapatkan kesepakatan dengan harga Rp 115.000.000 untuk tanah seluas 10 hektar yang telah ditanami tanaman sawit.
Kemudian Roni membayar uang muka untuk tanah tersebut sebesar Rp 40.000.000. Pada 20 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wib Roni kembali datang menuju rumah Firdaus untuk melunasi sisa pembayaran Rp 75.000.000.
"Lalu beberapa waktu kemudian, saat korban menuju ke lokasi tanah yang dibelinya dan ingin hendak membuat pondok di tanah tersebut, terlihat tanah itu sudah dikelola orang lain," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Melihat hal tersebut Roni pun langsung menelpon Firdaus untuk memastikan status kepemilikan tanah itu. Sebab, Roni sudah berbincang dengan orang yang mengaku pemilik tanah yang dijual Firdaus tersebut. Namun, Firdaus berjanji akan bertanggung jawab.
"Tapi sampai pada bulan Januari 2017 tanah tersebut masih dikelola dan dimiliki oleh orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini masih kita selidiki, sejumlah saksi akan kita periksa," pungkas Abas.