Tipu korban Rp 40 juta, eks anggota DPRD Langkat masuk bui
Tipu korban Rp 40 juta, eks anggota DPRD Langkat masuk bui. Penipuan itu berawal saat Syafrizal menjanjikan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat kepada SU. Untuk itu, dia meminta Rp 40 juta kepada korban. "Ternyata, setelah uang diberi, proyek itu tidak kunjung ada dan pelaku terus bohong," jelas Dedy.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumut, Syafrizal (40) kini meringkuk di dalam sel tahanan polisi. Dia dijebloskan ke penjara lantaran aksi tipu tipu dan penggelapan uang.
"Benar, (Syafrizal) ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan masih ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedy Dharma, Kamis (13/4).
Syafrizal, warga Jalan Imam Bonjol, Brandan Timur, Babalan, Langkat, ini ditangkap berdasarkan pengaduan korban berinisial SU. Dia mengaku telah ditipu Rp 40 juta.
Penipuan itu berawal saat Syafrizal menjanjikan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat kepada SU. Untuk itu, dia meminta Rp 40 juta kepada korban. "Ternyata, setelah uang diberi, proyek itu tidak kunjung ada dan pelaku terus bohong," jelas Dedy.
Setelah beberapa bulan, SU mengadu ke Polres Langkat. Syafrizal pun ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, karena melakukan penipuan dan penggelapan.