Tipu Muslihat Keponakan Usai Bunuh Paman di Pamulang Tangsel dan Bungkus Jasad Korban Dalam Sarung
Motif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Motif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
- Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang, Ternyata Cuma karena Hal Sepele Ini
- Motif Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng, Pelaku Sakit Hati Dimarahi Korban di Tempat Kerja
- Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
- Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras-Bacok Pedagang Semangka di Kramatjati hingga Tewas
Tipu Muslihat Keponakan Usai Bunuh Paman di Pamulang Tangsel dan Bungkus Jasad Korban Dalam Sarung
Polisi membongkar kasus pembunuhan AH (32) di tangan keponakannya FA (21).
Kasus pembunuhan itu terbongkar setelah upaya tersangka mengelabui polisi gagal.
Alibi Tersangka
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, tersangka FA sempat mencoba beralibi dengan menyebut kepergian AH dari toko kelontongnya bertemu orang lain.
"Dia (FA) bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian (FA buat skenario) si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi (alibi) dia membuat pengalihan," kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5).
Upaya tersangka mengelabui polisi gagal setelah setelah jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.
Polisi langsung bergerak cepat sampai akhirnya mengetahui bahwa korban turut membuka usaha toko kelontong di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan atau sekitar 20 meter dari TKP jasad ditemukan.
Ternyata setelah ditelusuri, polisi menemukan FA yang masih bertugas seperti biasa menjaga di toko kelontong milik korban. Padahal sehari sebelumnya FA membunuh korban di tokonya pada Jumat (10/5).
"Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," kata Titus.
Namun polisi tidak semudah itu percaya dengan alibi FA. Sebagai orang terakhir bertemu dengan korban, FA sempat beralibi pamannya keluar rumah karena ada masalah utang-piutang dengan orang lain.
“Diambil lah keterangan kan, karena orang terakhir yang bersama dia (korban) si itu (pelaku). Nah jadi kapasitas dia sebagai saksi, begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam,” kata Titus.
Dibantu Tukang Soto
Dalam aksinya, FA ternyata turut dibantu tersangka NA (28), seorang penjual soto yang ternyata memiliki dendam karena sakit hati kepada AH. NA turut berperan membantu FA mempersiapkan rencana pembunuhan kepada korban.
Pembunuhan itu langsung dilakukan FA memakai golok telah dipersiapkan sejak siang. Golok itu dipinjam dari penjual es kelapa di sebelah warung kelontong pamannya.
“Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yg kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu. terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar,” ujarnya.
“Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung (sarung kali maksudnya?). Terus bantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang (oleh FA),” tambah Titus.
Motif Sakit Hati
Adapun dari motif keduanya membunuh sakit hati karena ucapan dari korban. Pertama, FA merasa sakit hati karena kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.
“Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi,” ujar Titus.
Sedangkan, NA merasa sakit hati karena tidak diperbolehkan ngutang rokok oleh AH. Alhasil, dia pun turut terlibat dengan memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.
“Kenal karena dia (NA) persis di depan toko madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok gak dikasih,” terangnya.
Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.