Tipu penambah biji timah, bos alat berat diciduk polisi
Korban tertipu uang Rp 35 juta.
Seorang pemilik alat berat, Yamin (34) ditangkap Kepolisian Sektor Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap penambang bijih timah, Asun (32) warga Desa Trubus. Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Yandri di Lubuk Besar, S mengatakan pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap Asun dengan modus merentalkan satu unit alat berat untuk mengeruk bijih timah milik korban.
"Berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku menjanjikan merentalkan alat berat kepada korban dan dijamin bisa bekerja di lokasi tambang," kata Asun, seperti dilansir Antara, Kamis (16/7).
Kemudian, kata dia, apabila alat berat tidak bisa bekerja maka uang senilai Rp 35 juta yang sudah diserahkan kepada pelaku akan dikembalikan. "Korban terpengaruh dengan janji dari pelaku dan menyerahkan uang Rp 30 juta, kemudian kembali meminta tambah Rp 5 juta lagi sehingga totalnya Rp 35 juta," ujarnya.
Namun pelaku tidak bisa memenuhi janjinya menurunkan alat berat di lokasi tambang bijih timah milik korban, sehingga dilaporkan di Mapolsek Lubuk Besar.
"Korban melapor karena merasa sudah ditipu pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp 35 juta, kami langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.