Tipu tiga orang jutaan rupiah, polisi gadungan di Padang diringkus
Berlagak sebagai anggota Polisi, Nofri Yosrizal (28 tahun) berhasil menipu dan memperdaya korbannya. Luar biasa, bahkan akibat ulah Polisi KW (Palsu) ini, sebanyak tiga orang menjadi korban.
Berlagak sebagai anggota Polisi, Nofri Yosrizal (28 tahun) berhasil menipu dan memperdaya korbannya. Luar biasa, bahkan akibat ulah Polisi KW (Palsu) ini, sebanyak tiga orang menjadi korban.
Namun aksi Polisi palsu tersebut harus berakhir di tangan polisi beneran. Tim Opsnal Reskim Polsek Lubukkilangan (Luki) Kota Padang, berhasil meringkus tersangka di salah satu warnet di depan SMPN 20 Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Minggu pagi (3/12) pukul 03.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Merdeka.com, penangkapan tersangka berawal dari laporan penipuan dan penggelapan yang diterima oleh Polsek Luki dari tiga orang yang berbeda-beda. Masing-masing para korban di antaranya Indah Mutia (22 tahun), Muhamad Iqbal (25 tahun) dan Dikky Wahyudi (20 tahun).
Dari laporan salah seorang korban, Indah Mutia, mengaku kenal dengan tersangka berawal dari media sosial (medos) facebook. Sekian lama menjalin komunikasi, korban dan tersangka akhirnya saling dekat.
Pada saat itu, tanggal 3 November lalu korban dan tersangka bertemu di salah satu SPBU di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Luki, Kota Padang. Saking dekatnya korban yang merasa percaya, tanpa curiga sama sekali dengan tersangka.
Tersangka berupaya merayu korban untuk meminjamkan laptop, handphone serta cincin emas yang dimilikinya. Dengan diiming-iming akan diganti, korban yang percaya dengan tersangka bahwa berstatus polisi yang dinas di Polda Riau bertugas di Ditresnarkoba menyerahkan barang berharganya begitu saja.
Namun, hari demi hari berganti tersangka tak kunjung mengganti barang milik korban. Merasa telah menjadi korban penipuan, mahasiswi tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Luki.
Selanjutnya, korban atas nama Muhamad Iqbal (25) yang terjadi pada 28 November lalu. Masih melalui Facebook, tersangka berpura pura membeli motor Suzuki dan ditukar dengan mobil rental.
Kepada korban pelaku mengaku Polisi berdinas di Polresta Balerang Batam Polda Kepulauan Riau. Namun, pada saat bertemu pelaku meminjam sepeda motor korban namun pelaku tak kunjung mengembalikannya.
Tak hanya itu saja, korban berikutnya Dikky Wahyudi, saat itu korban dan tersangka bertemu di depan SPBU Indarung dan masih mengaku sebagai polisi kepada korban. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor dan handphone dengan alasan ada keperluan. Namun, korban yang sudah menunggu di warnet tak kunjung kembali.
Dengan adanya laporan tersebut penyidik dari Unit Reskrim Polsek Lubukilangan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dua minggu melacak keberadaannya, akhirnya polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu warnet di Kawasan Padang Selatan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Desfami Erianyo mengatakan, dengan adanya laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan akan kasus pengelapan ini. Untuk modusnya, tersangka mengaku sebagai polisi kepada korbannya sehingga korban terperdaya.
"Dalam penangkapan ini, kita juga menyita barang bukti satu unit motor Scoopy warna merah hitam hasil perbuatannya, sedangkan laptop dan emas masih kita lakukan pengembangan. Untuk korban saat ini berjumlah tiga orang," kata Kompol Desfami.
Desfami menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui ke mana pelaku menjual barang-barang hasil penipuan yang sudah dijual pelaku. Dari pemeriksaan pelaku, hasil kejahatannya dijual ke luar daerah Kota Padang.
"Kita masih melacak siapa yang membeli barang-barang hasil penipuan pelaku. Terhadap pelaku akan kita pasal 378 KUHP juncto 372 tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman penjara di atas empat tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Adik raja ditahan polisi, Keraton Surakarta siapkan bantuan hukum
Diduga gelapkan uang sewa wahana Sekaten, petinggi Keraton Surakarta ditahan
Kronologi kasus dugaan penipuan Fadlan pada Rachmawati senilai Rp 5 M
Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Pengguna narkoba ini tipu dan peras seorang wanita kolektor tokek
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.