Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Aiptu Wayan Diciduk Polres Buleleng
Polres Buleleng Bali, menangkap seorang anggota polri aktif yaitu Aiptu Wayan Putra Yasa (48), karena kasus penipuan yang menjanjikan korban untuk menjadi PNS.
Polres Buleleng Bali, menangkap seorang anggota polri aktif yaitu Aiptu Wayan Putra Yasa (48), karena kasus penipuan yang menjanjikan korban untuk menjadi PNS.
Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha menerangkan, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2013 silam, di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
"Hal itu, berdasarkan laporan pelapor (korban) saudara Ketut Rentika (53) yang melaporkan bahwa telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penipuan," kata Kompol Tapilaha, Jumat (27/11).
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku yang merupakan anggota Polri bersama rekannya Made Muliasa (60), seorang wiraswasta yang bekerja sama untuk melakukan penipuan pada korban.
Dari keterangan korban dan saksi serta disesuaikan dengan keterangan pelaku bahwa pada bulan september 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa menjadikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan Surat Keputusan (SK) yang sudah Lulus PNS.
©2020 Merdeka.com/Istimewa
"Sehingga, korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang sebesar Rp350 juta secara bertahap. Namun, sampai sekarang korban tidak menjadi PNS," ujarnya.
Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, pelaku Aiptu Wayan Putra Yasa meminta rekannya Made Muliasa untuk mencarikan calon PNS dan selanjutnya uang tersebut dibagi berdua.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020, satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020.
Kemudian, satu lembar kwitansi tertanggal 23-9-2013 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang Sejumlah Rp50.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 24 April 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp100.000.000, satu lembar Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp25.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 28 November 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa, uang Sejumlah Rp30.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp25.000.000,
"Pelaku, melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP pidana tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Kompol Tapilaha.
Baca juga:
IRT di Padang Ditetapkan Tersangka Penipuan Bisa Meluluskan Tes CPNS
Datangi Polda Metro Jaya, Menpan RB Laporkan Adanya Praktik Calo CPNS
Calo PNS Buron 1,5 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi di Buleleng
ASN Pemkot Tangerang Tipu Puluhan Calon Pegawai Negeri dan Raup Ratusan Juta
Polda Jateng Tetapkan 23 Tersangka Penipuan CPNS, 6 Ditahan dan 2 PNS Aktif Terlibat
Mengaku Bisa Loloskan Jadi PNS, Anggota BIN dan KPK Gadungan Gondol Rp2 Miliar