Tjahjo sebut penetapan Bupati Klaten definitif tunggu inkrah
Kendati Sri Hartini telah menjadi pesakitan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum akan menetapkan bupati definitif. Dia beralasan, masih menunggu sikap politisi PDI Perjuangan itu yang masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding.
Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (20/9) lalu, telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.
Kendati Sri Hartini telah menjadi pesakitan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum akan menetapkan bupati definitif. Dia beralasan, masih menunggu sikap politisi PDI Perjuangan itu yang masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding.
"Kita hanya menunggu, apakah ibu bupati mau banding atau tidak. Kami menunggu inkrahnya, kepastiannya. Kalau banding ya nunggu banding, kalau dia menerima ya tidak, selesai ya langsung saya definitifkan Plt bupati (Sri Mulyani)," katanya usai memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, di Alun-alun setempat, Jumat (22/9).
Tjahjo menegaskan, meski telah divonis bersalah, pihaknya tetap mengajak semua pihak agar tetap menjunjung tinggi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Dia berjanji, setelah inkrah akan secepatnya mengukuhkan Plt Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai bupati definitif.
"Kalau saya seminggu selesai, itu kan hanya butuh SK Mendagri, supaya jalannya pemerintahan dan tata kelola jalan. Sehingga penggunaan anggaran, pengambilan kebijakan strategis bisa berjalan. Kalau Plt kan harus lapor ke bupati," tandasnya.
Tjahjo berharap semua pihak melupakan peristiwa OTT bupati yang terjadi akhir tahun lalu. Ia mengajak semua menatap ke depan untuk yang lebih baik.
Baca juga:
Kasus jual beli jabatan Bupati Klaten, KPK periksa 60 saksi
Sidang kasus suap mantan Bupati Klaten digelar PN Tipikor Semarang
2 Pejabat Disdik jadi tersangka, Plt Bupati Klaten pasrah
Berkerudung merah, Bupati Klaten non aktif tertunduk lesu divonis 11 tahun bui
Bupati Klaten divonis 11 tahun, Mendagri beri wejangan ke ASN
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023