Tjahjo soal JK: Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal JK akan maju lagi sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal JK akan maju lagi sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
Terkait hal itu, politisi senior PDIP yang juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempunyai pandangan pribadi, boleh tidaknya JK maju lagi.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Kalau pendapat saya pribadi, dua kali masa periode jabatan berturut-turut itu, yang dimaksudkan dua kali masa jabatan berturut-turut tanpa jeda itu yang tidak diperbolehkan, maju lagi sebagai Wapres. Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
Meskipun demikian, dia enggan berspekulasi. Menurutnya, semua menunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tunggu keputusan MK, bagaimana pendapat hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Irman Putra Sidin menjelaskan, permohonan ini baru didaftarkan, karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan, daripada gugatan yang pernah diajukan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.
Saat ditanya apakah ini memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo? Dia hanya menuturkan.
"Ini mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama.Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, Sudah ada 7 Wapres," ungkap Irman.
Dia pun hanya memberikan sinyal, bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai Cawapres. "Begini, duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan. Tapi ini soal panggilan dan amanah. Siapapun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu. (Artinya) memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)