TKN Laporkan Pejabat ZH ke Bawaslu Terkait Orasi Politik di Acara Munajat 212
Seperti diketahui, salah satu pejabat yang hadir dalam Munajat 212 di Monas adalah Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mewakili TKN DKI melaporkan pejabat yang berorasi dalam acara Munajat 212 di Monas pada 21 Februari lalu. Pras sapaan akrab Prasetyo menyebut pejabat berinisial ZH, sudah melanggar aturan dengan berkampanye untuk salah satu capres.
"Kami dari tim kampanye daerah melaporkan kejadian acara di Monas tanggal 212 tahun 2019, ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Pras di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (26/2).
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Apa pandangan Partai NasDem tentang Anies Baswedan terkait Pilkada? “Pak Anies itu ibarat orang main kartu ya kartunya enggak pernah mati,” kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim kepada wartawan di DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (30/8).
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang diajak Anies Baswedan untuk mendirikan partai politik? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
-
Apa yang diminta Timnas AMIN kepada Bawaslu terkait Prabowo-Gibran? Timnas Pemenangan AMIN meminta Bawaslu sebagai 'wasit' pemilu memberikan kartu merah kepada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya adalah dukungan asosiasi desa kepada Prabowo-Gibran atas nama Desa Bersatu untuk Indonesia Maju.
Sementara koordinator TKN Jakarta Arif Bawono mengatakan, pelanggaran dilakukan ZH adalah pejabat negara tidak boleh berkampanye di luar jadwal. "Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran pejabat negara berkampanye yang tidak, diatur dalam UU," ujar dia.
Arif menyebut seharusnya pejabat negara memberi contoh baik dan tidak melanggar UU. "Selaku pejabat negara harusnya memberikan contoh baik, terkait dengan berkampanye ini tapi ternyata beliau juga melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata dia.
Pejabat berinisial ZH menurut Arif melanggar pasal 283 dan 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. "Ketika beliau menyatakan persatuan dijawab nomor 1, kemudian beliau jawab lagi presiden, kemudian para hadirin menjawab 2 dan 02. Itu menjadi laporan kita pada Bawaslu saat ini," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu pejabat yang hadir dalam Munajat 212 di Monas adalah Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Zulkifli sempat menyampaikan orasinya di atas panggung dengan menyerukan perdamaian dan persatuan jelang Pemilu 2019.
Zulhasan bahkan tiga kali mengulang statemennya, "persatuan nomor 1, soal presiden?".
Massa yang hadir dalam Munajat 212 tergiring untuk meneriakkan nomor dua, terindikasi merujuk paslon 02, Prabowo-Sandiaga. Padahal panitia menjamin tak ada muatan politik dalam acara Munajat 212.
Baca juga:
Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212
Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur
Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Wartawan di Munajat 212 ke Polda Metro
KPP Ajak Pedagang, Santri dan Mahasiswa Kecam Puisi Neno Warisman
Penyidikan Selesai, Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan
Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi Jurnalis di Acara Munajat 212