Tolak Dipimpin Irwandi Yusuf, Massa PNA Kubu KLB Geruduk Kanwil Kemenkumham Aceh
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggelar aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2). Mereka menuntut Kanwil Kemenkumham Aceh bertanggung jawab atas timbulnya kericuhan di dalam partai lokal itu, sehingga melahirkan dua kubu.
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggelar aksi di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Rabu (2/2). Mereka menuntut Kanwil Kemenkumham Aceh bertanggung jawab atas timbulnya kericuhan di dalam partai lokal itu, sehingga melahirkan dua kubu.
Massa dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong, menggeruduk kantor Kanwil Kemenkumham Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Kota Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
Koordinator Aksi, Tarmizi mengatakan, pihaknya mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
Langgar AD/ART
Tarmizi mengatakan, sebagaimana aturan AD/ART PNA, kader dan pengurus partai tidak boleh terlibat praktik korupsi.
"Sementara SK kepengurusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh itu, partai ini dipimpin Irwandi Yusuf yang merupakan narapidana korupsi. Kami menduga adanya keberpihakan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh dalam konflik internal ini. Kami tak ingin dipimpin seorang koruptor," kata Tarmizi.
Pihaknya mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mencabut SK W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 dan mengabulkan permohonan pengesahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB tahun 2019.
"Kanwil Kemenkumham Aceh jangan menimbulkan kericuhan dan kegaduhan lagi di Aceh. Aceh sudah sangat damai. Kami hanya ingin menyelamatkan partai dari tangan pemimpin yang terbukti korup," tegas Tarmizi.
(mdk/yan)