Tolak disita, TNI AL sebut tanah yang diduduki bukan hasil rampasan
Tanah itu merupakan hasil dari pembebasan lahan oleh tim 9 untuk kepentingan pemerintah pada tahun 1960.
Juru bicara TNI Angkatan Laut (AL) Letkol Amir Mahmud mengatakan tanah yang saat ini ditempati Polisi Militer TNI AL (Pomal) bukan merupakan hasil rampasan dari rakyat atau pihak manapun. Hal itu menurut Amir menjadi alasan pihaknya tetap mempertahankan tanah itu dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mahmud menjelaskan tanah itu merupakan hasil dari pembebasan lahan oleh tim 9 untuk kepentingan pemerintah pada tahun 1960.
"Hari ini sudah dilihat dari pihak pengadilan telah berupaya mengeksekusi tanah negara yg selama ini dikuasai TNI AL. Perlu kami sampaikan bahwa penguasaan tanah ini bukan merupakan hasil rampasan (okupasi) dari siapapun atau mengambil tanah rakyat, dibebaskan tahun 1960 oleh panitia 9 yang waktu itu negara bentuk untuk membantu membebaskan tanah tanah untuk kepentingan pemerintah," katanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/1).
Amir menegaskan pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, sehingga sikap 'pasang badan' terhadap eksekusi lahan merupakan bentuk membela negara.
"Jadi kami jelaskan mengapa kami bertahan, bahwa dalam UU NO 2004 pasal 50 pihak manapun dilarang untuk menyita barang milik negara, itu UU Perbendaharaan negara, sekaligus PP nomor 27 tahun 2004 bahwa kami sebagai yang dititipkan amanat rakyat untuk mengamankan aset negara itu, wajib mempertahankan fisik administrasi, maupun hukum," pungkasnya.