Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap
Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.
"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejaknya Saat Jadi Mendag-Kepala BKPM
Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam penetapan Tom Lembong tersangka oleh Kejagung. Ia pun ke Kejagung melalui hakim agar kliennya untuk segara dibebaskan.
"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas Amir.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.
Dia menilai, mantan penulis pidato Joko Widodo itu memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan. Untuk itu, Kejagung diminta melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang timbul.
Poin Kejanggalan
Dalam beberapa poin yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari
Yusuf Amir beranggapan penetapan terasngka oleh kliennya itu dinilai sewenang-wenang. Dengan demikian, Yusuf menegaskan, penahanan Tom yang dilakukan oleh Kejagung dianggap tidak sah.
"Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum," tegas dia.