Tradisi unik warga Bali tentukan nama bayi di acara tiga bulanan
Saat itu si bayi didaftarkan secara sekala dan niskala.
Umat Hindu di Bali memiliki cara khusus dalam proses pemberian nama bayi. Warga umumnya memberikan nama ketika bayi berumur tiga bulan berdasarkan tanggalan Bali, hitung-hitungan ini sama dengan usia bayi yang sudah mencapai 105 hari.
Saat itu, si bayi didaftarkan secara sekala dan niskala. Pada upacara ini, si jabang bayi baru ditetapkan nama yang disiarkan kepada warga, keluarga dan leluhur.
"Ya didaftarkan secara adat juga kedinasan dan didaftarkan ke alam leluhur, dengan semua sarana upacara yang dihaturkan," kata Jero Mangku Desa Baleagung Kecamatan Sukasada di Buleleng, Bali, Selasa (11/8).
Pada upacara ini, puluhan warga menyaksikan si anak setelah 105 hari lamanya dipingit (tidak boleh bepergian atau keluar rumah). Setelah upacara, si jabang bayi akan dimasukkan ke dalam pura keluarga, dilanjut ke pura desa dan pura kayangan.
"Untuk awal sehabis upacara di rumah, si jabang bayi yang diupacari menghadap atau datang ke pura keluarga (merajan) pura di banjar (Paruman) dan pura desa. Tujuannya menghadirkan bahwa generasi baru telah resmi berhak hidup di muka bumi ini," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa saat upacara ini juga warga baru mengetahui siapa nama anak tersebut. "Bisa dikatakan cap stempel untuk nama anak, ya saat dia berumur tiga bulan tanggalan Bali," imbuhnya.
Prosesi ini dapat dilihat saat upacara tiga bulanan putri pertama dari pasangan Kadek Agus dan Wiwin. Putri pertamanya ini diberi nama Ni Putu Manik Sky Jingga.