Tragedi Kanjuruhan: Pintu Stadion Tidak Dibuka Sepenuhnya, Penjaga Tak di Tempat
Terhambatnya proses keluar penonton karena ada besi yang melintang setinggi 5 sentimeter yang melintas di pintu masuk. Sehingga mengakibatkan penonton terhambat saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi jika pintu tersebut harus dilewati jumlah penonton dalam jumlah banyak dan berdesak-desakan.
Kepanikan muncul dari area tribun penonton laga Arema Malang vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu. Mereka sibuk menyelamatkan diri setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun sebagai 11 kali.
Saat itu, semua penonton berebut mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri ditambah mata perih karena terkena gas air mata. Sayangnya, pintu stadion di beberapa titik belum terbuka. Khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Mengapa pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya digelar? Menjelang dimulainya Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024, para klub peserta bersiap diri. Mereka mengadakan agenda pertandingan uji coba untuk menguji kesiapan klub menyambut turnamen tersebut.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
"Di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya. Hanya 1,5 meter," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam jumpa pers di Malang, Kamis (6/10).
Tak hanya itu, penjaga pintu stadion atau steward juga tidak berada di tempatnya. Padahal, berdasarkan Pasal 21 regulasi keamanan PSSI menyebutkan, steward seharusnya ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Terhambatnya proses keluar penonton karena ada besi yang melintang setinggi 5 sentimeter yang melintas di pintu masuk. Sehingga mengakibatkan penonton terhambat saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi jika pintu tersebut harus dilewati jumlah penonton dalam jumlah banyak dan berdesak-desakan.
"Sehingga kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," katanya.
Kondisi itulah yang menjadi penyebab ratusan penonton meninggal dunia setelah terhimpit dan berdesakan. Mulai dari patah tulang, trauma di kepala hingga asfiksia yakni kondisi ketika kadar oksigen di dalam tubuh berkurang.
"Sebagian besar yang meninggal alami asfeksia," tegas Kapolri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam olah TKP, polisi menemukan kelalaian sejumlah pihak. Setidaknya untuk sementara ada 6 orang jadi tersangka.
Berikut peran 6 para tersangka:
1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.
2 Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Saudara Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Baca juga:
Kapolri: Mayoritas Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akibat Asfiksia
Analisis Washington Post: Tindakan Polisi Berujung Kematian Massal di Kanjuruhan
Kapolri: PT LIB Gunakan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020
Menpora Pastikan Audit Stadion Tidak Dibebankan Pada Klub Sepakbola, Tugas Kemen PUPR
Kapolri: 11 Personel Tembak Gas Air Mata ke Tribun & Lapangan Stadion Kanjuruhan