Transaksi narkoba di masjid, Nyakmi diringkus polisi
"Pria ini diduga sengaja bertransaksi di lokasi rumah ibadah agar aksinya tak dicurigai polisi."
Warga Bengkong kota Batam Provinsi Kepri, Nyakmi (48 tahun) diciduk polisi karena diduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Laki-laki paruh baya ini ditangkap saat asyik nyantai di Teras Masjid Nurul Jamaah di Jalan Masjid Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penangkapan Nyakmi merupakan hasil tindak lanjut dari informasi dari masyarakat. Pria ini diduga sengaja bertransaksi di lokasi rumah ibadah agar aksinya tak dicurigai polisi.
"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan koordinasi dengan petugas lainnya, guna melakukan penyelidikan,” kata Wicak kepada merdeka.com, Minggu (3/4).
Saat menggeledah Nyakmi, petugas menyita dompet yang berisi uang sekitar Rp 1,6 juta, 2 unit HP Nokia dan satu buah kunci pintu kamar wisma tempatnya menginap di Gang Seni, tak jauh dari mesjid.
"Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kamar wisma No 205 tempat Nyakmi menginap. Di situlah petugas mendapatkan satu paket besar sabu seberat 1 ons yang diletakkan tersangka di dalam saku celana jean biru yang tergantung di balik pintu kamar," lanjut Wicak.
Pria kelahiran Kunyek Provinsi Aceh ini mengaku datang dari Batam dan baru satu hari berada di Tanah Merah. Dia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar Narkoba berinisial Bas, yang berdomisili di Kota Batam.
Saat ini Nyakmi beserta barang bukti (bb) diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap bandar sabu yang berinisial Bas.
"Kepada tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Wicak.