Cekcok Gara-Gara Transaksi Narkoba, Pemuda di Kampung Bahari Tanjung Priok Bunuh Teman Kecil
Korban SA dan pelaku SR merupakan teman kecil di Kampung Bahari.
Kepolisian telah menangkap pria berinisial SE (21) diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu (11/12), demikian dikutip Antara.
Kronologi Penganiayaan
Tommy mengatakan, penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11) di kawasan Kampung Bahari. Awalnya korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba.
Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata dia.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Barang Bukti Diamankan
Tommy mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil autopsi dan lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.
Dia mengatakan, pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.
"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," kata dia.
Korban Luka Parah
Seorang pria tewas setelah terlibat keributan. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab tewasnya korban, SAN (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Koja. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang diderita cukup serius.
"Luka yang diderita korban serius, korban akhirnya meninggal dunia dengan luka kepala bagian belakang, tangan dan punggung sebelah kiri ada dijahit," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12).
Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tewasnya korban. Adapun, satu orang saksi diantaranya inisial A sempat bersama-sama dengan korban.
Menurut kesaksiannya, ia kala itu bersama dengan korban di Jalan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, ia berdua bertemu dengan S.
"A cekcok dan dipukuli S. Kemudian A pulang ke rumah meninggalkan korban bersama S," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, A baru mengetahui korban dalam kondisi terluka pada Jum’at 6 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB
"Pada siang harinya A mendapat kabar bahwa korban berada Di RSUD Koja dan mendapat perawatan," ucap dia.
Ade Ary belum bicara lebih dalam terkait penyebab meninggalnya korban. Dia mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. "Masih dalam tahap lidik oleh rekan-rekan di Polsek Tanjung Priok," tandas dia.