Transaksi sabu 13 gr di dermaga penyeberangan, Salama dibekuk polisi
Salama Sahamid, (35), warga Jalan Rumbia, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasate'ne, Kabupaten Pangkep, Sulsel diringkus polisi dari tim lidik Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Sulsel. Dia ditangkap sesaat sebelum melakukan transaksi narkoba.
Salama Sahamid, (35), warga Jalan Rumbia, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasate'ne, Kabupaten Pangkep, Sulsel diringkus polisi dari tim lidik Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Sulsel. Dia ditangkap sesaat sebelum melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung di parkiran penyeberangan Pulau Kayangan, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (21/6) sekitar pukul 14.15 Wita. Di saku celananya ditemukan kristal bening dalam plastik seberat 13 gram yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Juga ditemukan uang tunai senilai Rp 1,4 juta.
"Salama ini diringkus saat berada di atas mobilnya di parkiran penyeberangan menuju Pulau Kayangan. Rencananya akan bertransaksi dengan seseorang yang hendak membeli kristal bening seberat 13 gram yang diduga kuat sabu miliknya itu," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) Direktorat Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo.
Usai penangkapan sekaligus penyitaan barang bukti berupa kristal bening itu dan uang tunai, lanjut Aidin, timnya langsung melakukan pengembangan ke daerah domisili pelaku di Kabupaten Pangkep.
"Di rumahnya itu kita temukan lagi kristal bening dalam plastik yang juga diduga kuat adalah narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Ini disimpan di lemari pakaian adiknya yang ada di rumah itu," urai Aidin.
Selanjutnya, tambah Aidin Makadomo, jika hasil uji laboratorium memastikan kristal bening itu adalah narkoba jenis sabu maka yang bersangkutan terancam melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.