Truk Golongan 3-5 Dilarang Melintasi Tol per 7-9 Mei 2022, Kecuali Bawa Sembako & BBM
"Mulai tanggal 7 - 9 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 WIB, untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 dilarang melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik)," tulis akun @PTJASAMARGA.
PT Jasa Marga Tbk telah menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan angkutan truk melalui di jalan tol. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak 7 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 Wib.
"Mulai tanggal 7 - 9 Mei 2022, pukul 00.00 - 12.00 WIB, untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 dilarang melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik)," tulis akun @PTJASAMARGA, Sabtu (7/5).
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 40 Tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Berikut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan
waktu pemberlakuan :
1) Ruas Jalan Tol:
a) arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari
Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
b) arus balik:
Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
2) Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
a) arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
b) arus balik:
Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022, mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Tol:
1) Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
2) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
3) DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4) DKI Jakarta - Jawa Barat
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Jakarta – Cikampek
5) Jawa Barat
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.
6) Jawa Tengah
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang
c) Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang;
e) Semarang – Solo – Ngawi.
7) Jawa Timur:
a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan –
Probolinggo;
b) Surabaya – Gresik;
c) Pandaan – Malang.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
1) Sumatera Utara
a) Medan – Berastagi
b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
2) Jambi – Sumatera Barat
a) Jambi - Padang via Sarolangun;
b) Jambi - Padang via Tebo
c) Jambi - Padang via Sengeti.
3) Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang
4) DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak
5) Banten
a) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang – Pandeglang – Labuan.
6) Jawa Barat:
a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar
b) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon
c) Ciawi – Cianjur.
7) Jawa Tengah:
a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
b) Bawen – Magelang - Yogyakarta;
c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto;
d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).
8) Yogyakarta:
a) Jogja – Wates
b) Jogja – Sleman - Magelang
c) Jogja – Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
9) Jawa Timur:
a) Pandaan – Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Caruban - Jombang;
d) Banyuwangi – Jember.
10) Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada
huruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor
3) air minum dalam kemasan
4) ternak
5) pupuk
6) hantaran pos dan uang
7) barang pokok, terdiri atas
a) beras
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah–buahan
f) daging
g) ikan
h) daging unggas
i) minyak goreng dan mentega
j) susu
k) telur
l) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabe.