Tukang cilok pembunuh pasutri di Bandung divonis 14 tahun penjara
Tukang cilok pembunuh pasutri di Bandung divonis 14 tahun penjara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Jufri Sahempa (47), pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ade Sumarna (37) dan Lina Marlina (41), divonis 14 tahun bui. Tukang cilok di Kiaracondong itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Sidang vonis terhadap terdakwa Jufri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/4). Sidang dipimpin Majelis Hakim Lian Sibarani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Jufri Sahempa selama 14 tahun," ujar Lian dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai terdakwa Jufri bersalah dan melanggar Pasal 338 dan 351 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis terhadap Jufri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jufri hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Keputusan tersebut, hakim sudah menimbang hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan Jufri dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Adapun untuk yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dilayangkan pada terdakwa Jufri, direspon dengan pikir-pikir. Sehingga sidang masih dilanjutkan dan belum memiliki keuatan hukum tetap atau inkrah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran saluran yang dibelokan. Selain itu, korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.
Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri-pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.
Baca juga:
Lelaki ini tikam selingkuhan istri karena sering beri narkoba
Polisi curiga kematian hakim Muslim pertama AS tak wajar
Kejinya pria AS bunuh kakek di jalan dan unggah videonya di Facebook
Mayat wanita muda dibawa pria misterius ke rumah sakit di Bekasi
Pemuda tega bunuh ibu angkat dan mayatnya dibuang ke sungai
Kasus mahasiswi bunuh bayi, polisi tunggu hasil autopsi
2 Mayat mengapung di Barito korban pembunuhan, polisi bekuk 6 pelaku
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.