Tumpang tindih mengawal dana desa
Tumpang tindih mengawal dana desa. Pelibatan kepolisian menambah daftar pihak dalam pengawalan dana desa. Kemendes sebelumnya telah membentuk Satgas Dana Desa pada Juli 2017 lalu.
Polri, Kemendagri, serta Kemendes PDTT, mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, kemarin. MoU bertujuan sebagai pedoman bagi pihak terkait untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.
Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Untuk segala pembiayaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran para pihak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka dua tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan dilakukan.
Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam MoU, dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan pihak yang bermaksud nota kesepahaman.
Kerjasama itu didasari temuan Polri terkait penyaluran dana desa sejak dari 2012 sampai 2017. Polri menemukan 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai Rp 46 miliar.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, potensi penyalahgunaan dana desa terjadi karena adanya penggelapan dan pemotongan anggaran proyek langsung. Akibatnya tak banyak manfaat untuk mengubah desa tersebut.
"Kemudian ada lagi yang fiktif dibuat laporannya fiktif, programnya enggak ada, ada yang dibuat program tapi kemudian di mark up berlebihan, ini juga problem. Oleh karena itu bagi Polri ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kepercayaan dari bapak menteri dalam negeri dan beberapa menteri PDTT pak Eko untuk meminta Polri memberikan berpartisipasi untuk memberikan asistensi pengamanan lain-lain," kata Tito usai melakukan nota kesepahaman MoU terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa yang dilakukan oleh Tito itu bersama dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Polri akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai pengawas penggunaan dana desa di daerahnya masing-masing. Di tingkat Mabes Polri, akan dikordinir langsung oleh Kepala Kordinator (Kakor) Bina Masyarakat (Binmas) Irjen Arkian Lubis dengan diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Kemudian di tingkat Polda, akan dipimpin Direktur Binmas dan dibantu bagian Propam. Selanjutnya di tingkat Polres akan dipegang oleh Kasat Binmas dan seksi Propam, dan setelah itu ditingkat Polsek.
Bhabinkamtibmas juga akan berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan dana tersebut. Tito menegaskan bakal memberikan hukuman terhadap anggota yang terlibat menyelewengkan dana desa.
Di sisi lan, pihaknya akan memberikan hadiah untuk anggotanya yang mampu membantu mengelola dana desa. Evaluasi rutin per tiga bulan pun bakal dilakukan Polri terkait pengawalan dana desa tersebut.
"Setelah itu saya sampaikan akan lakukan evaluasi bulan Desember evaluasi pertama untuk anggaran tahun 2017. Lalu untuk anggaran tahun 2018 selama periode per tiga bulan kami adakan evaluasi," tandasnya.
Pelibatan kepolisian menambah daftar pihak dalam pengawalan dana desa. Kemendes sebelumnya telah membentuk Satgas Dana Desa pada Juli 2017 lalu.
Satgas itu dipimpin mantan pentolan KPK Bibit Samad Rianto dengan menggandeng unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa. Satgas Dana Desa bekerja dengan berkoordinasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Republik Indonesia.
Pelibatan kepolisian ini diharapkan tak menjadi tumpang tindih dalam mengawal penyaluran dana desa. Anggota kepolisian yang mencapai tingkat desa justru diharapkan mampu menekan angka penyelewengan penggunaan dana desa.
"Ini bagian dari kontrol dan pengawasan dari aparat penegak hukum. Mencegah penyimpangan di bawah. Anggota satgas dana desa terbatas sementara polisi itu ada di polsek-polsek dan merata di seluruh Indonesia," kata Direktur Lembaga Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/10) malam.
Baca juga:
Pecah kaca mobil Kades, maling gondol dana desa Rp 300 juta lebih
Mendagri harap korupsi dana desa di Madura jadi kasus terakhir
Sri Mulyani beberkan permintaan Jokowi soal penggunaan dana desa
Jokowi minta 20 persen dana desa jadi upah tenaga kerja
Kapolri, Mendes dan Mendagri teken MoU terkait pengawasan dana desa
Kapolri sebut personel awasi dana desa bukan cari kesalahan terus ditangkap
Colek dana desa, anggota polri akan dipecat dan dipidanakan
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa itu Rebo Kasan? Sebuah ritual doa kepada Tuhan sebagai ritual tolak bala yang dilaksanakan setiap bulan Sya'far atau setiap hari Rabu terakhir pada penanggalan Hijriah.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.