Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera
Tunggakan sampai Rp 100 miliar, 11 wajib pajak terancam disandera. Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I telah melakukan penagihan aktif dan mengirimkan surat pemberitahuan atau Surat Paksa. Namun, belum ada tanda-tanda mereka membayar kewajibannya. Proses penyanderaan dilakukan sebelum masa pengampunan pajak berakhir.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berencana melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 11 wajib pajak (WP) besar yang tercatat berkedudukan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut-I, Mukhtar, mengatakan yang segera disandera terdiri WP orang dan WP badan. Total tunggakan ke-11 WP itu jika digabungkan lebih dari Rp 100 miliar. Masing-masing menunggak lebih dari Rp 10 miliar.
"Penyanderaan tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil seluruh wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 1 miliar. Tim kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait wajib pajak yang akan disandera," kata Mukhtar di kantornya, Kamis (1/12).
Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I juga telah melakukan penagihan aktif dan mengirimkan surat pemberitahuan atau Surat Paksa. Namun, belum ada tanda-tanda keinginan mereka membayar kewajibannya itu.
Penyanderaan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya. "Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak," ucap Mukhtar.
Dari ke-11 wajib pajak yang akan disandera, ada tidak membayar pajak penuh sampai empat tahun. Ada pula yang menunggak hingga sembilan tahun.
Mukhtar mengatakan, mereka sebenarnya sangat tidak ingin melakukan penyanderaan. "Karena itu, kami harap para wajib pajak ini segera mau mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) sampai Maret 2017. Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kami sandera," jelas Mukhtar.
Proses penyanderaan rencananya dilakukan sebelum masa pengampunan pajak berakhir. Para penunggak pajak itu bakal ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka akan disandera selama 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. "Tapi begitu mereka membayarkan tunggakannya, kita akan lepaskan," pungkas Mukhtar.
Penyanderaan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Baca juga:
Jokowi: Saya akan kejar 95 persen wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty
Hanya 1.976 pengacara punya NPWP, Hotman Paris salahkan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak: Tunggakan pajak emiten di bursa capai Rp 94 triliun
Menkeu sebut WP Tax Amnesty masih wait and see sebelum repatriasi
Sri Mulyani: Hanya 1.976 dari 16.789 pengacara punya NPWP
Ditjen Pajak sebut banyak artis enggan ikut Tax Amnesty
5 hal yang harus diketahui sebelum takut dikejar petugas pajak
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.