Tunggu pembeli di pinggir jalan, 2 penjual miras online dibekuk
"SD kami tangkap di pinggir jalan. Kemudian kami menangkap SM (33) tidak jauh dari lokasi penangkapan SD. Dari dua orang itu tertangkap 11 botol miras di jok motor dan tas," jelas Yugi.
Transaksi jual beli minuman keras (miras) dengan cara online mulai marak di Yogyakarta. Belum lama ini, Polsek Umbulharjo, Yogyakarta menangkap dua orang penjual miras online yang sedang menunggu pembelinya di Jalan Veteran.
Menurut Kapolsek Umbulharjo, AKP Yugi Bayu Hindarto, proses tertangkapnya penjual miras online ini karena ada kecurigaan dari petugas. Gerak-gerik mencurigakan dari penjual miras online berinisial SD (26), warga Pemalang, Jawa Tengah yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.
Saat itu, petugas yang sedang berpatroli langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan botol-botol berisi miras.
"SD kami tangkap di pinggir jalan. Kemudian kami menangkap SM (33) tidak jauh dari lokasi penangkapan SD. Dari dua orang itu tertangkap 11 botol miras di jok motor dan tas," jelas Yugi, Jumat (11/11).
Yugi menambahkan bahwa dari hasil pengembangan kasus sementara diketahui bahwa SM merupakan penjual miras sedangkan SD hanya membantu menjualkan.
"Keduanya mengaku memasarkan miras itu secara online. Keberadaannya di Jalan Veteran, mereka sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah bersepakat untuk melakukan cash on delivery (COD). Sistem jualnya COD, jadi tidak melalui toko lagi," tambah Yugi.
Yugi mengungkapkan bahwa penjualan dengan sistem online menjadi modus baru bagi para penjual miras untuk mengelabui kepolisian. Sebab penjual menyimpan miras pada tempat khusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah kemudian mengambil miras untuk diantar.