Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK
Jero Wacik bakal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan panggilan kedua kali bagi Jero, setelah dirinya mangkir pada panggilan pertama Senin lalu, dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan, dan telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya Pak Jero wacik memohon kepada yang terhormat penyidik KPK, untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Sugiyono mengaku pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK, sesuai dengan prosedur. Dirinya berharap agar penyidik dapat menunda pemeriksaan, karena dia menilai alasan yang diajukan kliennya layak diterima.
"Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku pihak kuasa hukum Jero memang sudah mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran, dengan alasan menunggu proses praperadilan yang tengah diajukannya. Meski telah melampirkan surat keterangan, penyidik menilai alasan tersebut tidak bisa diterima.
"Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," kata Priharsa.
Diketahui, Jero Wacik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK tetap panggil Jero Wacik meski ajukan praperadilan
Pekan depan, sidang praperadilan Jero Wacik digelar di PN Jaksel
Kasus Jero Wacik, KPK periksa pejabat keuangan di Kemenbudpar
Kasus korupsi Kemenbudpar, KPK periksa Jero Wacik
Kasus pemerasan Jero, Herman Afifi diperiksa lagi
Kasus korupsi Jero Wacik, KPK periksa 3 pejabat Kemenbudpar
Diperiksa KPK, Waryono Karno cuma senyum tipis saat dicecar wartawan
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.