Tunggu Putusan MA, Firli Bahuri Dinilai Ulur Waktu soal Maladministrasi TWK KPK
Ia mendesak Firli taat pada hukum. "Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sedang mengulur waktu merespons temuan Ombudsman terkait malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI mengumumkan adanya tindakan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menyertakan empat tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.
Demikian diungkap perwakilan Tim 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, Hotman Tambunan. "Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," ungkap Hotman, seperti dikutip Antara, Rabu (4/8).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Ia mendesak Firli taat pada hukum. "Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri pada hari Selasa (3/8) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman RI terlebih karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak dan ada juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Uji materi yang dilakukan MK adalah berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN.
Menurut Hotman, dia juga sudah mencabut permohonan uji materi di MK dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021.
"Selain itu, tidak ada jaminan pimpinan sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA, faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK, termasuk saya dan Sujanarko, tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," ungkap Hotman.
Putusan yang dimaksud adalah Perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai rotasi rotasi tiga orang pegawai.
"Bahkan, kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," tambah Hotman.
Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman tidak bergantung pada putusan lembaga lainnya, apalagi seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
"Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," kata Hotman.
Ombudsman diketahui meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan KPK No. 01 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Baca juga:
Tanggapan Ketua KPK Soal Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TWK
Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran TWK Pegawai KPK
KPK Diminta Segera Tindak Lanjut Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK
Ombudsman Lapor Jokowi jika KPK Tidak Tindaklanjuti Catatan Terkait TWK
KPK Sebut Hasil Pemeriksaan Dewan Tegaskan Proses TWK Tidak Langgar Etik
Komnas HAM Ungkap Kendala Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TWK KPK