Turut Terlibat, Ayah Pembunuh Polisi di Empat Lawang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran turut terlibat dalam kejahatan itu. Ini juga berdasarkan keterangan saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.
Polisi menetapkan Widodo (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan anggota polisi Bripka Adhi Pradana Tiranda (44). Widodo menyusul anaknya, Reca Sastra Winata ke sel tahanan yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran turut terlibat dalam kejahatan itu. Ini juga berdasarkan keterangan saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dari pengembangan dan pemeriksaan, penyidik menambah satu tersangka baru, yakni Widodo atau ayah dari pelaku sebelumnya," ungkap Supriadi, Kamis (3/9).
Dia menjelaskan, tersangka turut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di tempat. Tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut perihal sengketa lahan.
"Dia terlibat mengeroyok juga. Untuk perannya masih diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Widodo dan anaknya, Reca, dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda Sumsel Ambil Alih Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) oleh Widodo (45) dan anaknya Reca Sastra Winata (23). Dalam kasus ini sebanyak lima orang saksi sudah dimintai keterangan.
Supriadi mengungkapkan, pengambilalihan kasus tersebut bertujuan demi keamanan. Keterbatasan jumlah personel Polres Empat Lawang akan menyulitkan jika terjadi serangan balasan dari keluarga korban.
"Ya, kasusnya kita ambil alih mengingat situasi keamanan di sana, jumlah anggota juga terbatas," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel di Palembang tadi malam menggunakan jalur darat. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jatanras.
"Atas perintah pimpinan, tadi malam digeser ke Polda Sumsel agar tidak menimbulkan konflik baru," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, situasi di tempat kejadian cukup kondusif. Sejumlah petugas keamanan berjaga di lokasi dan pendekatan dengan masing-masing keluarga bersama tokoh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah situasinya kondusif, tapi petugas masih kita siagakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Hingga saat ini, ada lima saksi yang telah dimintai keterangan. Lebih lanjutnya, penyidik Jatanras akan berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang sebagai awal penyidikan.
"Penyidik terus dalami kasus ini, saksi-saksi yang dibutuhkan akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) tewas ditusuk warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, Reca Sastra Winata (23). Pemicunya adalah persoalan sengketa lahan.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah ayah pelaku, Widodo, di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (2/9) sore. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah miliknya.
Terjadilah percekcokan mulut antara korban dan ayah pelaku saat itu. Mendengar itu, pelaku keluar rumah dan langsung menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak empat kali.
Korban tersungkur dan tak lama kemudian tewas di tempat dengan luka tusuk di punggung, dada, dan lengan. Sementara pelaku ditangkap polisi satu jam kemudian.
Korban adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Bandar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Dia sengaja pulang kampung untuk mengurus tanahnya.