Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Untuk Keperluan Anak Sekolah
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Iskandar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja kerjanya. Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat koleganya Wakil Ketua DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Iskandar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja kerjanya. Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat koleganya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Awalnya, Iskandar ditanya JPU Arif Suhermanto mengenai sejumlah uang yang disita dari meja kerjanya. Uang tersebut, berjumlah total Rp2,4 miliar yang terbagi dalam dua bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja," kata Iskandar membenarkan pertanyaan JPU, Selasa (13/6).
JPU lantas kembali bertanya asal uang dengan nominal besar itu. Atas pertanyaan tersebut, Iskandar lantas mengakui itu adalah uang pribadinya.
"Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja kerja saya selama ini. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan," pungkasnya.
JPU pun kembali mencecar pertanyaan, mengapa uang sebesar itu ada di laci mejanya, bukan disimpan ke dalam bank sebagaimana mestinya. Pertanyaan itu pun lalu dijawab Iskandar dengan berkelit jika dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.
"Saya tidak senang menyimpan uang di bank," tegasnya.
Dia lantas menjelaskan, bahwa uang tersebut sejatinya akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya. Sebab, sang anak saat itu berencana untuk sekolah di luar negeri. "Uang itu untuk keperluan anak sekolah," tegasnya.
Namun JPU terus berupaya mengejar pernyataan Iskandar terkait dengan temuan uang tersebut. Sebab, selain menyita sejumlah uang, KPK ternyata juga menyita dua rekening bukti transfer.
Satu rekening transfer milik Iskandar diketahui ditujukan pada seseorang bernama Khoirul Anam. Nilai transfernya pun cukup fantastis, yakni Rp1,1 miliar lebih. Dan satu bukti transfer diketahui ditujukan pada seseorang dengan nama Subianto.
Siapa nama dalam rekening dan untuk apa peruntukkan uang yang ditransfer, Iskandar tak menjelaskannya.
Ditemui usai sidang, Arif Suhermanto menjelaskan, uang milik Iskandar saat ini masih dalam penyitaan KPK. Dia memastikan, jika semua barang bukti yang disita KPK diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sampai nantinya ada pembuktian dalam persidangan.
"Uang tersebut masih dalam penyitaan KPK. Soal nama dalam rekening yang ditransfer oleh saksi itu nanti akan kira dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)