UB tak beri bantuan hukum kepada mahasiswi tersangka pembunuh bayi
Pihak kampus beralasan kasus tersebut merupakan perbuatan personal mahasiswi, tidak ada kaitannya dengan kampus.
Universitas Brawijaya (UB) Malang tidak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi yang tengah terjerat dugaan kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Mahasiswi UB dengan inisial PWA (21) tengah menjalani proses hukum atas kasus tersebut.
"Untuk perlindungan hukum, secara institusi kami tidak memberikan tetapi secara personal menyarankan untuk meminta bantuan hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Universitas Brawijaya (UB) Pranata Lia Pratami saat konferensi pers, Kamis (6/4).
Lia, demikian kerap dipanggil, mewakili pihak kampus menggelar konferensi pers terkait kesimpangsiuran pemberitaan media terkait kasus tersebut. Pihaknya membenarkan bahwa PWA sebagai mahasiswi semester 6 di kampusnya.
"Tetapi kejadian ini di luar kita sebagai institusi. Ini murni lebih ke personal, ketimbang ke institusi. Saat ini yang saya dengar, yang bersangkutan sedang menjalani penyidikan Kepolisian," katanya.
Tindakan yang dilakukan oleh PWA bersifat personal dan di luar urusan kampus. Kendati demikian, pihak kampus belum akan mengambil tindakan sebelum keluar keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Statusnya masih sebagai mahasiswa dan masih terlalu dini untuk memberikan pernyataan apakah kampus akan melakukan tindakan. Karena kasusnya masih panjang, sampai menunggu inkrah baru nanti bisa memberikan penyataan (sikap)" katanya.
PWA melahirkan bayinya secara mandiri di kamar indekosnya di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Usai dilahirkan, diduga bayi tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas rangsel, sehingga saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pemilik indekos awalnya menaruh curiga setelah mendengar tangisan seorang bayi dari dalam kamar pelaku. Tetapi setelah ditanyakan, pelaku tidak mengakuinya dan menunjukkan sikap penuh kecurigaan.
Pemilik indekos didampingi Ketua RT setempat, selanjutnya menggeledah kamar tersebut dan menemukan bayi laki laki yang diletakkan dalam sebuah tas dengan kondisi sudah meninggal dunia. Bayi tersebut terbungkus tas plastik dan menunjukkan belum lama dilahirkan.
Polisi telah menetapkan PWA (21) sebagai tersangka dugaan pembunuhan bayi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan tersangka sejak dua hari kemarin (Minggu) setelah kejadian," kata AKP Heru Dwi Purnomo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Malang, Selasa (4/4).