Ubah Aset Pemerintah Jadi Milik Pribadi, Lurah hingga Pegawai BPN di Palembang Dibui
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga menjadi mafia tanah. Modus digunakan dengan cara memanipulasi data sehingga aset pemerintah diubah menjadi milik perorangan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tersangka dan menahan tiga orang yang diduga menjadi mafia tanah. Modus digunakan dengan cara memanipulasi data sehingga aset pemerintah diubah menjadi milik perorangan.
Ketiga tersangka adalah Lurah Talang Kelapa Palembang AM, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial M, dan seorang warga sipil yang berstatus wiraswasta berinisial T. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk memudahkan penyidikan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan menjelaskan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang, seluas 11.648 meter. Ketiganya menggunakan program pemerintah pusat dalam pengurusan surat tanah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tiga tersangka sudah kami tetapkan setelah 33 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Semuanya kami tahan," ungkap Fandi, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, tanah itu milik Pemprov Sumsel dan telah mengantongi Surat Hak Pakai (SHP) dengan Nomor: 01/Tahun 2004 dan didaftarkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemda. Pada saat pemeriksaan aset, terungkap tanah itu berubah menjadi milik perorangan dan mengantongi SHM.
"Dari hasil penyelidikan, SHM itu diterbitkan BPN Palembang melalui program PTSL tahun 2018 yang dilakukan tiga tersangka," ujarnya.
Dari perhitungan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Kejari Palembang masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap mafia tanah lain yang terlibat. "Masih dalam pengembangan," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mdk/yan)