Ubah Suara Perolehan Partai, Petugas PPK Sleman Divonis 4 Bulan Bui
Ubah Suara Perolehan Partai, Petugas PKK Sleman Divonis 4 Bulan Bui. Hakim Ketua Suparna dalam putusannya menilai bahwa Anita terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Anita sebagai anggota PPK telah melakukan kesengajaan mengubah perolehan hasil suara Pileg 2019.
Petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Anita Ratna Dewi (24) divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena Anita terbukti melakukan kasus pidana Pemilu 2019.
Anita terbukti telah mengubah hasil perolehan sejumlah partai saat Pileg 2019. Suara yang diubah adalah peroleh suara milik PPP, NasDem, Perindo dan Partai Berkarya untuk surat suara DPRD Kabupaten Sleman.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana Festival Upacara Adat di Sleman dinilai? Seluruh peserta akan dinilai oleh dewan juri yang merupakan seniman dan budayawan lokal.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Hakim Ketua Suparna dalam putusannya menilai bahwa Anita terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Anita sebagai anggota PPK telah melakukan kesengajaan mengubah perolehan hasil suara Pileg 2019.
"Terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," ujar Suparna, Jumat (12/7).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan," imbuh Suparna.
Suparna lewat uraian surat putusan hakim menyampaikan jika Anita terbukti mengubah hasil perolehan suara. Anita mengubah perolehan suara PPP, dari 2.929 suara menjadi 1.421 suara, Partai Berkarya dari 620 menjadi 460 suara dan Perindo dari 664 menjadi 339 suara. Sedangkan Nasdem berubah dari 5.067 menjadi 7.033 suara.
Pengubahan hasil perolehan suara yang dilakukan Anita ini terungkap saat proses rapat pleno KPU Sleman pada 8 Mei 2019 yang lalu. Saat itu, saksi dari PPP memprotes hasil rekapitulasi yang berbeda dengan hasil perhitungan di kecamatan.
Keberatan saksi dari PPP ini pun membuat dokumen DA1 Plano tingkat kecamatan dibuka. Saat itu terbukti adanya perubahan suara PPP.
Majelis hakim menilai jika ada hal yang memberatkan terhadap terdakwa Anita adalah petugas PPK seharusnya netral. Sedangkan hal yang meringankan adalah suara dari partai yang hilang paska rapat pleno telah dikembalikan lagi.
Baca juga:
Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Gelembungkan Suara Caleg Golkar DPRD Sulsel, Operator KPU Mengaku Terima Uang
Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai
Temui Ketua DPR, Hendropriyono Usul Jabatan Presiden dan Kepala Daerah 8 Tahun
Caleg di Sumsel Gagal ke DPR, PKS Duga Imbas Penambahan Suara ke NasDem
PDIP Gugat Penambahan Suara Golkar di Musi Banyuasin ke MK