Udin alias Bewok, masuk DPO pelaku persekusi di Cipinang
Udin alias Bewok, masuk DPO pelaku persekusi di Cipinang. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Syamsudin alias Udin alias Bewok sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Udin masuk dalam DPO karena diduga ikut melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Syamsudin alias Udin alias Bewok sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Udin masuk dalam DPO karena diduga ikut melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.
"Dia tersangka persekusi di Cipinang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (8/6).
Polisi telah mengamankan dua orang yang melakukan intimidasi terhadap PMA. Udin alias Bewok ini yang disebut juga melakukan pemukulan terhadap korban.
"Syamsudin ini yang pukul dari belakang (korban). Dia yang tak begitu terlihat di video yang viral itu," katanya.
-
Apa yang dimaksud dengan fobia? Dilansir dari Johns Hopkins Medicine, ketakutan yang tidak terkendali, tidak masuk akal, dan terus-menerus terhadap suatu hal, keadaan, atau tindakan tertentu dikenal sebagai fobia.
-
Mengapa Brigjen Suryo Sumpeno berani menghardik kapten PKI yang ingin menangkapnya? "Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi," kata Brigjen Suryo.
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
-
Bagaimana intususepsi ditangani? Jika enema tidak mengatasi intususepsi, pembedahan adalah langkah berikutnya. Selama operasi, dokter akan: Seorang ahli anestesi anak (spesialis pereda nyeri dan obat penenang pada anak-anak) akan membuat anak Anda tertidur lelap.
-
Bagaimana Menaker ingin para PMI terlindungi? Untuk itu, ia menekankan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat terlindungi, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang dari negara penempatan.
Atas penetapan DPO tersebut, Hendy meminta kepada siapapun untuk segera melapor ke pihak kepolisian. "Bisa hubungi di 021-5234341 atau 082299911996," tandasnya.
Sebelumnya, kasus persekusi yang menimpa remaja PMA (15) berawal dari status Facebook yang menghina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Dari status itu, PMA akhirnya mengalami intimidasi dari anggota FPI dan sempat dipukul.
"Ada satu orang temannya PMA (korban), yang sementara kita cari. Awalnya, dari postingan Facebook itu. Kemudian, ada seorang temannya, yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina' dan sebagainya. Terus, minta alamatnya (korban). Begitu dikasih alamatnya, 'nanti umat Islam yang akan datangin kamu'," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).