UGM cabut larangan ateisme
"Perubahan ini supaya mahasiswa menghormati agama dan kepercayaan mahasiswa UGM yang lain," ujar Wijayanti.
Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mencabut larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh negara. Hal ini dilakukan setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak.
"Setelah dikaji lebih lanjut aturan ini bisa menjadi multitafsir, sehingga diubah," kata Humas UGM, Wijayanti, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/2).
Larangan itu sebelumnya terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Begini bunyinya:
"Setiap Mahasiswa dilarang menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia."
Kini dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang terbit 6 Januari 2014, pasal 12 itu diubah menjadi seperti ini:
"Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dilarang bersikap dan melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, ajaran, budaya dan/atau adat istiadat tertentu."
Wijayanti mengakui, pihak UGM sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menganggap perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu tidak mendukung kebebasan beragama.
"Perubahan ini supaya mahasiswa menghormati agama dan kepercayaan mahasiswa UGM yang lain," ujarnya.
Ditanya apakah pencabutan larangan menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme juga berarti menghormati mereka yang tidak beragama, Wijayanti mengiyakan.
"Tapi jangan diarahkan (soal ateisme) seperti itu," kata Wijayanti mengantisipasi ketidakpahaman sekelompok orang tentang kebebasan akademis di lingkungan kampus.
Untuk diketahui, Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM muncul pertama kali 26 Agustus 2013 di bawah kepemimpinan Rektor Prof Pratikno. Belum genap setahun berjalan, kini aturan itu sudah direvisi demi menampung aspirasi.
Baca juga:
Guru Besar UGM Damardjati Supadjar berpulang
Teliti fakta sejarah novel Indonesia, dosen UGM raih doktor
Warga ramai-ramai cabut surat persetujuan pelepasan nyamuk UGM
Ditolak warga, pelepasan nyamuk UGM ditunda
Warga Sleman menolak nyamuk UGM
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Siapa dosen UGM yang ahli di bidang kecerdasan buatan? Sementara itu Ganjar Alfian lebih banyak melakukan publikasi terkait penerapan kecerdasan buatan artifisial dan Internet of Things (IoT) untuk bidang manufaktur, kesehatan, rantai pasok, dan transportasi.
-
Kenapa Kementan menggandeng UGM? Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama.
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
-
Di mana UGM berdiri? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.