Ujaran kebencian di FB soal Tanjungbalai, warga Jagakarsa ditangkap
Tersangka menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok.
Jajaran Polda Metro Jaya meringkus seorang pria yang diduga penebar kebencian (hate speech) berinisial AT (41), Selasa (2/8) dini hari. Pengamanan AT diketahui terkait ujaran kebencian dan permusuhan yang ia lakukan di media sosial Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, pada (30/7) kemarin.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia merupakan salah satu hate speech," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa yang terjadi di Peristiwa Tanjung Morawa? Peristiwa Tanjung Morawa menjadi salah satu tragedi paling berdarah di Indonesia dan runtuhnya Kabinet Wilopo pada saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Kapan Peristiwa Tanjung Morawa terjadi? Gerakan Sosial Dihimpun dari berbagai sumber, Peristiwa Tanjung Morawa ini terjadi pada 16 Maret 1953 di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku, kata Awi membuat akun Facebook dengan nama Ahmad Taufik, lalu menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
"Dia main Facebook menggunakan Handphonenya dengan menebar kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tuturnya.
Awi menyebut, pelaku memang tidak secara langsung melakukan provokasi. Hal ini karena postingan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2016, sedangkan kerusuhan terjadi pada tanggal 30 Juli.
"Dia ditangkap karena ujaran kebencian, bukan memprovokasi secara langsung. Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab," tuturnya
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Awi, pelaku yang merupakan pengangguran ini mengaku membuat postingan tersebut karena selama ini tidak puas dengan sistem pemerintahan yang ada, salah satunya biaya ekonomi yang semakin tinggi.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang Awi.
(mdk/hhw)