Uji materil Perppu Ormas, HTI ubah pemohon jadi Ismail Yusanto
Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra mengungkapkan, pemohon uji materil Perppu Ormas yang semula atas nama HTI secara organisasi kini diubah menjadi per orangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya perdebatan yang alot.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini (7/8) menjalani sidang lanjutan terkait permohonan uji materil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pembacaan perbaikan atas saran yang diberikan majelis hakim Konstitusi di sidang perdana lalu.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemohon uji materil Perppu Ormas yang semula atas nama HTI secara organisasi kini diubah menjadi per orangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya perdebatan yang alot.
"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini, kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai per orangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah. Jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.
"Kami khawatir jadi bahan perdebatan. Karena saat kami mengajukan permohonan, HTI masih ada. Tapi setelah sidang, pemerintah sudah membubarkan HTI," ujarnya.
Yusril menambahkan, perubahan pemohon uji materil itu dilakukan agar lebih fokus dalam menjalani sidang. "Supaya organisasi kita fokus, bagi saya sebenarnya Pak Ismail sebagai per orangan maupun HTI sebagai ormas sama saja karena yang kita persoalkan Perppu itu sendiri," pungkasnya.
Kendati demikian, Ismail sebagai pemohon yang baru, tetap optimis bisa memenangkan proses uji materil ini. Karena menurutnya, Peppu itu tidak didasari dengan unsur kegentingan memaksa sebagaimana syarat penerbitan suatu perppu.
"Kita harus selalu optimis dari sisi formil sebagaimana disampaikan, sesungguhnya tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan perppu karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Dan dari sisi materil banyak pasal-pasal dari perppu yang bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.
Baca juga:
Perppu Ormas diyakini mampu tekan radikalisme di Indonesia
Wiranto: SKB Pembinaan eks anggota HTI untuk mendinginkan suasana
Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas
Politisi NasDem tuding Gerindra, Demokrat, PKS & PAN dukung Khilafah
Menkum HAM belum dapat laporan soal ormas lain yang antiPancasila
Rektor UIN Jakarta pernah pecat dosen bercadar terindikasi radikal
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa saja yang dilakukan Timnas Indonesia untuk persiapan? Skuad Garuda saat ini sedang melakukan persiapan untuk menghadapi Arab Saudi dalam Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas Indonesia juga telah memulai sesi latihan yang berlangsung pada Jumat (30/8/2024) sore WIB di Lapangan ABC GBK, Senayan, Jakarta Pusat.