Ujian akhir dites rambut, mahasiswa positif narkoba batal diwisuda
Langkah tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan jaringan narkoba.
Tak hanya memberlakukan tes urine, darah, dan rambut bagi calon kepala daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana memberlakukan hal yang sama di perguruan tinggi. Jika terbukti menggunakan narkoba, mahasiswa yang sudah menyelesaikan masa studinya tidak bakal diwisuda dan menyandang gelar sarjana.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah membicarakan wacana ini dengan kementerian terkait dan sejumlah perguruan tinggi. Langkah tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan jaringan narkoba.
"Untuk kepala daerah, kita dilibatkan oleh KPU untuk pelaksanaan tes. Urine, darah, dan rambut dilakukan. Nanti di perguruan tinggi juga begitu," ungkap Budi di Palembang, Selasa (29/3).
Secara teknis, kata Budi, setiap mahasiswa akan menjalani sejumlah tahapan tes. Pertama, setiap akan mengikuti ujian semester, mahasiswa wajib mengikuti tes urine. Jika terbukti, yang bersangkutan tidak boleh ikut ujian.
Selanjutnya, pada saat ujian semester kenaikan tingkat tes kembali digelar, namun bertambah menjadi tes urine dan darah. Kemudian, jika akan mengikuti ujian akhir setelah menyelesaikan masa studinya, setiap mahasiswa wajib dites lengkap mulai dari urine, darah, hingga rambut.
"Jika positif pakai narkoba, tidak bakal dilantik jadi wisuda dan tidak dapat gelar sarjana. Belum lagi hukum pidana disanksi. Itu yang bakal dilakukan," tegasnya.
Menurut Budi, kalangan mahasiswa menjadi sasaran empuk jaringan narkoba. Bahkan, baru-baru ini beredar narkoba jenis baru yang berasal dari China dan Taiwan yakni ganja sintetis. Ganja tersebut mulai digandrungi mahasiswa karena harganya murah dan pengaruhnya berkali lipat dibanding ganja asli.
"Kita tidak ingin generasi kita rusak karena narkoba. Kalau tidak dicegah secara dini, makin meluas. Tak satu pun daerah yang bebas dari ancaman narkoba. Jadi atensi kita ke depan," pungkasnya.
Baca juga:
2 Tahun jadi buronan, Oscar diciduk polisi saat asyik hisap sabu
2 Pengedar di Purwakarta diringkus, 6,7 kilogram ganja disita
Kepala BNN ingin peradilan pelaku narkoba disamakan dengan koruptor
Razia indekos di Bandung, dua perempuan positif pakai psikotropika
Kepala BNN sebut Bupati Ovi jadi pemadat sejak remaja
Bawa 1,5 kg sabu, WN India divonis 14 tahun penjara di PN Denpasar
Perempuan cantik panik saat Indekosnya dirazia BNN di Bandung
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.