Ulama NU desak segera laksanakan hukuman mati bagi koruptor
Menurut mereka hal itu sudah mendesak. Namun mereka memberikan syarat sebelum memberi ganjaran.
Alim Ulama Nusantara Nahdhatul Ulama mendesak pelaksanaan hukuman mati buat para koruptor di Indonesia. Hal itu disampaikan para ulama saat menggelar konferensi pers bertajuk Halaqah Ulama Nusantara, Membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (29/7).
Dalam rumusan digagas para ulama, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan pertimbangan jika perkara korupsi dilakukan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya rasuah dilakukan saat kondisi negara sedang dalam keadaan krisis dan dilakukan secara berulang-ulang.
KH Umar Faruq dari Pesantren Ma'had Jami'ah Pati, Jawa Tengah, mengatakan, hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan pada mahzab Hanafi dan Maliki. Syaratnya pun cukup longgar, jika korupsi dilakukan secara terus menerus maka bisa dihukum mati.
"Dalam Islam sendiri ada mahzab Hanafi dan Maliki yang memperbolehkan hukuman mati untuk kasus korupsi. Syaratnya kalau itu dilakukan terus menerus dan berulang-ulang," kata Ahmad.
Melihat kondisi Indonesia saat ini, lanjutnya, maka sudah waktunya fatwa hukuman mati ini dikeluarkan. Sebab, sudah banyak kasus korupsi di Indonesia yang berakibat buruk pada masyarakat.
"Melihat kondisi Indonesia, ini sudah waktunya dikeluarkan," ucap Ahmad.
Dukungan terhadap hukuman mati itu sudah dipikirkan dengan cermat oleh para ulama.
"Hukuman maksimal berupa hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial dan dilakukan secara berulang-ulang," kata Rais Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin.
Ahmad memahami jika hukuman mati akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
"Kita memahami ada kontroversi tentang hukuman mati. Sampai saat ini belum ada seorang hakim berani menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi. Diktum dalam rekomendasi ini memberikan warning kepada aparat penegak hukum untuk lebih serius terhadap pelaku korupsi dan berani menjatuhkan hukuman mati," ujar Ahmad.
Baca juga:
KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi sorong
Usai dipecat, wakil PM Malaysia diganti dengan menteri dalam negeri
Jelang Pilkada, Alim Ulama Nusantara ajak Kiai tak terima hadiah
Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah didakwa rugikan negara Rp 54,7 M
Anak buah Alex Noerdin jalani sidang perdana
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan kanopi stasiun di Yogyakarta roboh akibat hujan disertai angin kencang? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.