Ultah ke 70, Ratna Sarumpaet Rayakan Bersama Anak dan Sahabat di Rutan
Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, memastikan tak ada perayaan spesial. Sebab sesuai aturan, Polda Metro Jaya tidak memperbolehkan diadakannya acara di dalam tahanan.
Ratna Sarumpaet berulang tahun pada tanggal 16 Juli ini. Anak Ratna yang juga artis Atiqah Hasiholan bersama sejumlah sahabat dekat akan mendatangi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk merayakan ultah ke 70 ibunda.
"Kebetulan memang hari ini 16 Juli tepat beliau ultah, genap usia 70 tahun. Memang nanti rencana anak-anak dan kawan-kawan dekat akan datang ke sini jam 3 sore," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Desmihardi memastikan tak ada perayaan spesial. Sebab sesuai aturan, Polda Metro Jaya tidak memperbolehkan diadakannya acara di dalam tahanan.
"Enggaklah, nggak ada acara-acara spesialkan dalam tahanan nggak boleh," ujar Desmihardi.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).
Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga:
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding
Hakim: Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Bibit-bibit Keonaran
Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Ishoma, Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Diskors