UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik Rp219 Ribu
Sudirman mengaku telah menetapkan UMP Sulsel naik sebesar Rp219 ribu atau 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Dewan Pengupahan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.385.154 atau naik Rp219 ribu dibandingkan sebelumnya Rp3.165.876.
Dia mengaku telah menetapkan UMP Sulsel naik sebesar Rp219 ribu atau 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Apa yang jadi isu utama dalam skenario tunda pemilu 2023? Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023. Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana demokrasi yang dilakukan oleh banyak negara dalam menentukan pemimpin. Dalam prosesnya, masyarakat memilih langsung calon pemimpin yang maju menjadi kandidat.Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan memenangkan pemilu dan mengemban tanggung jawab dari rakyat.
"Alhamdulillah kita sudah rapat, tadikan ada beberapa variabel yaitu ada 0,1 persen, 0,2 persen variabel faktornya, ada 0,3 persen. Kami mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari permenaker itu. Nilainya itu Rp 3.385.145 atau kenaikannya Rp219.000," katanya, Senin (28/11).
Sudirman mengaku kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja. Selain itu, diskresi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah juga menjadi pertimbangan.
"Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Ini diskresi ibu menteri, karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja non buruh," terangnya.
Dia menambahkan kenaikan UMP di Sulsel termasuk tertinggi di Indonesia. Harapannya serikat pekerja di Sulsel bisa menerima keputusan tersebut.
"Cukup tinggi. Kita termasuk golongan tinggi di sulsel untuk provinsi yah," tutupnya.
(mdk/fik)