UMP Sulsel 2025 Naik Rp223.229 jadi 3.657.527, Apindo Jamin Tak Ada PHK Massal
Apindo berharap kenaikan UMP tahun 2025 bisa mensejahterakan dan meningkatkan daya beli buruh.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.434.298. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel mengaku kenaikan UMP Sulsel tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulsel, Andi Darwis mengaku sepakat atas penetapan besaran UMP Sulsel tahun 2025. Darwis mengaku langsung menyetujui usulan buruh kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
- UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
- Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
- Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Mulai Januari 2025
- Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
"Itu usulan buruh kami iyakan semuanya. Kenapa, karena usulan buruh itu tadi juga mengkaji masalah ekonomi dan mengkaji masalah kesehatan dunia usahanya. Untuk itu kita langsung terima," tuturnya di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12).
Darwis mengaku tegak lurus dengan aturan pemerintah terkait UMP tahun 2025. Ia berharap dengan kenaikan UMP tahun 2025 bisa mensejahterakan dan meningkatkan daya beli buruh.
"Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus. Insya Allah, Sulsel aman," kata dia.
Darwis memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak akan memunculkan PHK massal. Ia beralasan, pemerintah akan turun tangan jika terjadi gejolak.
"Tidak ada (PHK massal), bagi kita no problem. Kenapa, karena jika ada gejolak, pemerintah akan turun tangan. Pasti presiden memikirkan itu, karena jika ada gejolak, tim ekonomi akan turun tangan," ucapnya.
Upah Minimum Sektoral juga Naik
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh, UMP Sulsel pada tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
"Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS (upah minimum sektoral) Sulsel untuk tahun 2025. Keputusan ini kami ambil melalui satu proses rapat baik di LKS tripartit maupun di dewan pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulael, Rabu (11/12).
Jayadi mengaku adanya kesepakatan besaran UMP di luar ekspektasi. Alasannya, tidak ada perdebatan alot antar pihak baik pengusaha dan buruh.
"Alhamdulillah, ini di luar ada ekspektasi saya. Saya pikir ini akan alot dan sangat luar biasa," kata dia.
Jayadi mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Sudan Arif Fakrulloh ingin semua pihak baik pengusaha dan buruh senang atas keputusan penetapan besaran UMP tahun 2025. Ia juga bersyukur penetapan UMP 2025 berjalan lancar dan dengan berkualitas.
"Kita tahu bersama, kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Bapak Presiden Prabowo yaitu 6,5 persen dari UMP 2024 yaitu 3.657.527,37," tegasnya.
Tak hanya UMP yang naik, upah minimum sektoral juga mengalami kenaikan. Pemerintah membagi tiga untuk penetapan UMS yakni pertambangan, energi listrik, dan industri makanan. Berdassrkan Permenaker 16 tahun 2024, UMS pertambangan lebih tinggi 3 persen dari UMP 2025.
"Pengolahan industri makanan naik 1 persen, kemudian listrik ada 2,5 persen. Alhamdulillah kita tetapkan dan mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan dan kemudian pekerja bisa tenang dalam bekerja," kata Jayadi.
Mantan Ketua KPU Sulsel ini berharap dengan penetapan UMP 2025 bisa mendorong pertumbuhan perekonomian. Hal tersebut juga menjadi cita-cita Pj Gubernur Sulsel secara bertahap.
"Terpenting adalah dapat mendorong perekonomian kita. Sehingga apa yang selalu menjadi cita-cita dan keinginan Bapak Gubernur bahwa step by step dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita insya Allah bisa tercapai dengan baik," ucapnya.
Ia menegaskan pengusaha dan perusahaan wajib mengikuti putusan besaran UMP Sulsel tahun 2025. Ia menegaskan penerapan UMP tahun 2025 sudah diatur dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Enggak bisa, harus dan tidak ada istilah tidak mengikuti perintah dari Permenaker. Itu wajib dan kami diperintahkan oleh Presiden dan Menteri Tenaga Kerja untuk turun ke bawah mengawasi di setiap perusahaan apabila tidak mengikuti itu," tegasnya.
Jayadi menambahkan setelah penetapan, pihak akan mensosialisasikan UMP Sulsel tahun 2025. Ia menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sulsel tahun 2025.