UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Menurut Edy, kenaikan UMP yang hanya 7,45 persen tersebut merupakan langkah terbaik. Meskipun hal tersebut tak sesuai harapan dari para buruh di Sumut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp2.710.493. UMP itu mengalami kenaikan hingga 7,45 persen atau Rp 187.883 dari sebelumnya. Pada tahun 2022 UMP di Sumut hanya Rp2.522.609. Kenaikan UMP tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"(Naik menjadi) Rp2,7 juta sekian. Saya hanya menghitung persentasenya. Ya sudah saya menandatangani untuk Sumut adalah (mengalami) kenaikan 7,45 persen," katanya, Senin (28/11).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Siapa saja yang hadir di acara pembukaan Gebyar UMKM 2024? Hadir dalam pembukaan tersebut Wakil Wali Kota Bontang Najirah beserta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang, Kamilan.
-
Apa tema dari Pesta Rakyat Simpedes 2023? Event tahunan rutin yang diselenggarakan oleh Tabungan BRI Simpedes tersebut mengusung tema Pede Raih Peluang.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Siapa yang hadir di Upacara HUT ke-78 RI bersama Puteri Indonesia 2023? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
Menurut Edy, kenaikan UMP yang hanya 7,45 persen tersebut merupakan langkah terbaik. Meskipun hal tersebut tak sesuai harapan dari para buruh di Sumut.
"Kalau harapan buruh pasti tidak pernah ketemu, tapi ini langkah yang terbaik. Baik kita mempertimbangkan perusahaan maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," ucapnya.
Bukan hanya itu, Edy juga menyampaikan saat ini dirinya belum bisa memberikan diskresi kepada buruh terkait kenaikan upah. Dengan demikian, kenaikan UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Belum bisa digunakan (diskresi) karena kita memang sedang menghitung-hitung harus pasti. Karena tidak boleh kita memenangkan salah satu, sebab ini bukan pertandingan. Tapi ini kita semua. Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada," pungkasnya.
(mdk/ray)