Polisi akan Koordinasi dengan Kominfo untuk Takedown Video Bahar Smith,
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, koordinasi dilakukan terkait untuk melakukan takedown atas video tersebut.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait konten atau video Habib Bahar Smith yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Saat ini, dirinya telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, koordinasi dilakukan terkait untuk melakukan takedown atas video tersebut.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
"Kewenangan takedown itu di Kementerian Kominfo ya, itu Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan kita. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1).
Ia menegaskan, kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan. Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo terkait dengan men-takedown video tersebut.
"Jadi takedown men-takedown itu nanti kita lihat dulu ya, karena kasus ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Tentunya kita koordinasi ya," tegasnya.
Baca juga:
52 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Menjerat Bahar bin Smith
Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka Bahar Smith
Lalu, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan adanya alat bukti.
"(Ditetapkan tersangka) Karena saya katakan tadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Penyidik dapat 2 alat barang bukti, didukung dengan barang bukti yang ada penyidik meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka," tutupnya.
Kasus yang menjerat Habib Bahar ini sendiri berawal saat adanya laporan dari seseorang atas nama inisial TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload oleh saudara TR ke dalam satu akun youtube," jelasnya.
"Dan selanjutnya disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Tim Penyidik Polda Jabar," tutupnya.
Baca juga:
Polda Jabar Jelaskan Kasus Menjerat Bahar bin Smith
Ditahan di Rutan Polda Jabar, Bahar Smith Disebut Polisi Dalam Kondisi Sehat
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28(2) UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Bahar Smith diketahui dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dua kasus. Pertama dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kedua, Bahar Smith dilaporkan seorang mahasiswa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 kemarin.
Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.
Husin menunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang sedang ceramah isi ceramah disebut menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ada unsur kebohongan. Dia menerangkan, rekaman video diunggah salah satu akun media sosial Youtube.
"Ada itu di Youtube channel punya Tatan siapa gitu saya lupa. Itu (Bahar bin Smith) lagi ceramah," kata Husin saat dihubungi, Selasa (21/12).
Baca juga:
VIDEO: Alasan Subjektif Polda Jabar Tahan Bahar Bin Smith Agar Tak Melarikan Diri
VIDEO: Jadi Tersangka Bahar Smith Langsung Ditahan, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Usai Bahar Smith Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong