Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa penipuan, penggelapan dan transaksi elektronik modus penjualan iphone dituntut pasal berlapis. Keduanya diancam tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel, Mega Sari, dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan Rihana/Rihani telah merugikan para korban hingga Rp8,5 miliar.
“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” jelas JPU Kejari Tangsel, Mega Sari, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11).
Jaksa menyebut, si kembar juga terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” ucap Mega.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Mega Sari juga menyebut apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar. Maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” ucap Mega.