Update Pemerkosaan Anak di Parimo: 2 Tersangka Ditangkap di Kalimantan, 1 Buron
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menangkap dua orang tersangka kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (15). Kedua tersangka ditangkap polisi di Pulau Kalimantan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto membenarkan terkait penangkapan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo). Joko mengaku kedua tersangka ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Jadi total yang sudah ditahan saat ini sembilang orang tersangka. Satu masih masih buron," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6).
Meski demikian, Joko tak mengungkapkan identitas dua tersangka yang baru ditangkap. Ia hanya menyebutkan dua dari tiga orang yang baru ditangkap, sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
"Para tersangka ditahan di Rutan Polda," kata dia.
Selain itu, Polda Sulteng juga telah menetapkan seorang polisi inisial Inspektur Dua (Ipda) MKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ipda MKS sejak Sabtu (3/6).
"Sesuai pernyataan Bapak Kapolda, oknum brimob sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan di Rutan Polda sulteng," ucapnya.
Polda Sulteng mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 orang. Polisi juga masih memeriksa anggota Polri inisial Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.
"Terhadap pelaku oknum Polri saudara MKS sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulteng.
Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan didepan hukum kita semua sama," kata dia.
Agus menambahkan saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.
Agus juga meluruskan kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan, tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.
"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama, tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Agus mengungkapkan dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya.
(mdk/ray)