Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Tiga pelaku diamankan dari lokasi usaha BBM oplosan itu. Mereka adalah AS (70), IS (33), dan ER (25). Namun, pemilik usaha dan dua pegawai lain sudah melarikan diri.
- Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton
- Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
- Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
- Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi Kapolda Sumsel. Petugas menuju TKP di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir, seperti yang dilaporkan, Senin (21/8).
Tim memergoki pegawai sedang melakukan proses pemindahan BBM hasil sulingan tradisional asal Musi Banyuasin ke sejumlah drum.
Para pelaku langsung diamankan dan polisi melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, para pelaku nekat kembali beroperasi meski pernah didatangi pada 28 Juli 2023. Ketika itu tidak ada aktivitas pengoplosan dan tempat dalam keadaan kosong.
'Sempat kami gerebek tapi kosong, dua hari lalu kami datangi lagi dan mereka nekat tetap beraktivitas, tiga tersangka kami amankan.'
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, para tersangka mendapatkan pasokan dari sumur ilegal di Musi Banyuasin.
'Pemilik usaha dan dua pekerja lain kami nyatakan buron,' ujarnya.
Polisi menyimpulkan usaha ini masuk dalam tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti disita drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong, buah drum besi ukuran 220 liter berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite, cangkir plastik bekas air mineral di duga bekas pewarna untuk mengolah BBM, dan mobil pikap Suzuki Mega Carry nomor polisi BG 8028 BQ warna hitam yang mengangkut 2 buah tedmon petak ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong.