Usai Copot Kasat Reskrim Boyolali, Polda Jateng Selidiki Kasus Dugaan Perkosaan
Iqbal menjelaskan, pelaku yang mengaku kepada korban sebagai anggota Polda Jateng berinisial GWS, bukan merupakan anggota kepolisian.
Setelah mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin polisi kini mengusut pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap R, warga Bendungan, Kecamatan Simo. R adalah istri seorang pelaku judi yang ditangkap Satreskrim Polres Boyolali.
"Pelaporan dugaan perkosaan atau pelecehan seksual terhadap R masih di dalami petugas. Apakah benar ada unsur perkosaan atau tidak terhadap korban, masih diselidiki," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (20/1).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
"Tentang laporan korban yang merasa diperkosa atau dilecehkan secara seksual, yang katanya pelaku mengaku anggota polisi, saya pastikan bahwa pelaku bukan anggota Polisi. Kami punya bukti CCTV hotel dan bukti petunjuk lain yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pelaku yang mengaku kepada korban sebagai anggota Polda Jateng berinisial GWS, bukan merupakan anggota kepolisian.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan para saksi, secepatnya. Kami akan ungkap siapa pelaku yang diduga melakukan perkosaan atau pelecehan seksual terhadap korban di salah satu hotel di Bandungan," katanya.
Iqbal berharap kasus tersebut segera terang bendera, serta tidak ada opini yang menyudutkan Polri.
Pencopotan Kasat Reskrim dilakukan setelah diduga melakukan pelecehan kepada pelaporan berinisial R, warga Kecamatan Simo, Boyolali.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
Terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, kuasa hukum korban, Hery Hartono membeberkan kronologis kejadian yang dialami kliennya sebelum bertemu Kasat Reskrim saat melapor. R sempat mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual dari salah seorang polisi.
Hery mengatakan, kejadian bermula saat suami korban diamankan oleh Polres Boyolali terkait pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian, pada 8 Januari 2022 lalu.
Keesokan harinya pada, korban dijemput oleh salah yang mengaku anggota Kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dibawa ke Polres Boyolali. Terduga pelaku mengaku hendak memberikan bantuan terhadap permasalahan yang dihadapi suami korban.
"Tanpa ragu R mengikuti oknum polisi tersebut karena ia melihat kartu anggota yang ditunjukkan. Oknum tersebut juga berjanji akan membantu kasus yang menjerat suaminya," ujar Hery saat dihubungi, Selasa (18/1).
Hery melanjutkan, berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 19.00 Wib, R dan oknum polisi tersebut tiba di Polres Boyolali. Namun mereka hanya singgah sebentar, karena di saat bersamaan sedang ada persiapan apel.
"Korban langsung dibawa keluar lagi oleh oknum tersebut dengan alasan akan langsung dibawa ke Polda Jateng untuk mengurus suaminya," katanya.
Dikatakan Hery, saat itu R sempat curiga lantaran mencium bau minuman keras dari oknum tersebut, namum ia mencoba berprasangka baik.
Saat hampir masuk tol, R kemudian meminta untuk bertemu suaminya. Namun oknum tersebut tetap memaksa untuk mengikutinya.
"Klien saya sampai mau lompat turun dari mobil, tapi kemudian dijambak dan ditarik oleh oknum tersebut serta diancam dengan todongan pisau," terangnya.
Hingga akhirnya, lanjut Hery, mereka tiba di salah satu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di sana korban masih di bawah ancaman dan dipaksa untuk memenuhi hasrat oknum polisi tersebut.
Hery menambahkan, korban berhasil melarikan diri menggunakan ojek online setelah pelaku tertidur lelap. R kemudian bertemu dengan saudaranya dan membuat laporan ke Polres Boyolali.
"Laporan dibuat pada, 10 Januari 2022 di Polres Boyolali. Di sana ia sempat mendapat bullyan dari Kasat Reskrim," tuturnya.
Baca juga:
Polda Jateng Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Boyolali bukan Polisi
Kadiv Propam 'Sentil' Kasus Kasatreskrim Polres Boyolali ke Kapolda Jateng
Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Dugaan Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan