Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Ia menjelaskan SK tersebut berisi tentang hasil assesment TWK. "Bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," sambungnya.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut berisi penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia menilai hal itu semakin menggambarkan ambisi seorang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel berlangsung? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal peemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang. Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Selasa (11/5).
Ia menjelaskan SK tersebut berisi tentang hasil assesment TWK. "Bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," sambungnya.
Maka ia menilai SK itu mencerminkan tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. "Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya," tegasnya.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga:
Ketua WP KPK Dinonaktifkan: Peralihan Status ASN Harusnya Tidak Merugikan Pegawai
Respons Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK: Kami Akan Melawan!
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Kado Pahit Jelang Lebaran
Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
Febri Diansyah Cerita Pegawai KPK Peraih Penghargaan dari Jokowi Gagal Tes TWK
Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK yang Kritis Tak Lulus TWK Adalah Sembrono