Usai diperiksa KPK, penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang bungkam
Sekitar 7 jam Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyo diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Jarot hanya menunduk hingga memasuki mobil taksi.
Sekitar 7 jam Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyo diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Jarot hanya menunduk hingga memasuki mobil taksi.
Ketika ditanya awak media soal dirinya yang menyuap mantan ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono yang juga tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015, dia diam dan terus berjalan sambil dipegang erat oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Jarot juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi MAW. Dia juga sebagai tersangka dan diduga menyuap Moh Arief Wicaksono.
"MAW diduga menerima hadiah atau janji dari JES, Kadis PUPPB Pemkot Malang tahun 2015," katanya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Kemudian, dia mengungkapkan, suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, Arief dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, MAW dan JES," jelasnya.
Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.
Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
KPK bikin pejabat Pemkot & DPRD Malang tak doyan makan dan ketakutan
Kasus korupsi APBD, KPK kembali periksa mantan Sekda dan DPRD Malang
Dukung KPK usut kasus korupsi, mahasiswa Malang serahkan 'jamu kuat'
KPK kembali periksa penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang
Kasus suap, KPK periksa enam anggota DPRD kota Malang
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).