Usai diperiksa, Setnov bantah terima aliran dana kasus korupsi e-KTP
Usai diperiksa, Setnov bantah terima aliran dana kasus korupsi e-KTP. Setnov menampik pemeriksaan ini karena 'nyanyian' Nazaruddin. "Ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan ini saudara Irman tentu ini saya terima kasih kepada KPK."
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan, Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Nazaruddin juga pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek e-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima RP 300 miliar.
Namun Ketua DPR Setya Novanto membantah adanya aliran dana tersebut. Dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mengklarifikasi isu yang berkembang aliran dana tersebut.
"Nggak benar itu," kata Setya Novanto usai pemeriksaan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).
Dirinya juga menampik pemeriksaan ini karena 'nyanyian' Nazaruddin tersebut. Menurutnya, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
"Ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan ini saudara Irman tentu ini saya terima kasih kepada KPK. Karena saya tadinya ada rapat Paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya klarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan," kata dia.
Terkait pemeriksaan hari ini, Ketua Umum Golkar ini mengaku senang sudah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan secara detail terkait kasus tersebut.
"Substansinya silakan tanya ke penyidik KPK. Dan dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selalu ketua DPR dan rakyat biasa saya patuhi apa yang menjadi kewenangan pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa yang ditanya. Dan semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena bisa berikan penjelasan dan klarifikasi secara keseluruhan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012. Setya Novanto di panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Namun Setya Novanto tak berbicara saat datang ke KPK. Ia yang mengenakan batik coklat didampingi Sekjen Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Golkar Nurul Arifin dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, Setya Novanto belum pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul 'Pelaksana' dengan anak panah ke kotak berjudul 'Boss Proyek e-KTP' yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.
Kotak bagan 'Boss Proyek e-KTP' itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul 'Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Melchias Markus Mekeng senilai USD 500 ribu, (2) Olly Dondokambey senilai USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir senilai USD 500 ribu.
Kotak kedua berjudul 'Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang terlibat menerima dana berisi nama (1) Chaeruman Harahap senilai USD 500 ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu.
Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Baca juga:
Setya Novanto penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
Besok, KPK akhirnya periksa Setya Novanto di proyek e-KTP
Ekspresi Ganjar usai diperiksa KPK sebagai saksi korupsi E-KTP
KPK periksa Anggota fraksi Golkar Markus Nari terkait korupsi E-KTP
Diperiksa KPK, Ganjar dicecar 18 pertanyaan soal korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR sebut proyek e-KTP diawasi Mendagri
Ganjar diperiksa KPK terkait korupsi E-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.