Usai ditetapkan tersangka, Bupati Nganjuk mendekam di rutan KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus penerimaan suap terkait perekrutan aparatur sipil negara di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Taufiq ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus penerimaan suap terkait perekrutan aparatur sipil negara di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Taufiq ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
"TFR ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis malam, (26/10).
Sekitar pukul 23.20 WIB, Taufiq usai menjalani pemeriksaan. Dikonfirmasi mengenai kasus suap yang menjeratnya, politikus PDIP tersebut membantah.
"Saya enggak tahu. Enggak (terima suap)," ujar Taufiq.
Diketahui, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) terhadap sejumlah orang, termasuk Taufiq dan istri. Penangkapan dilakukan setelah ada indikasi penerimaan suap oleh Taufiq, Ibnu Hajar dan Suwandi.
Dua tas berisi uang dengan total Rp 298.020.000 diamankan tim. Uang tersebut diamankan dari tangan Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Basaria, total uang tersebut bersal dari dua kali penerimaan, Rp 149.120.000 berasal diperoleh Ibnu dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. Keduanya memperoleh uang tersebut dari permintaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nganjuk.
Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.