Usai HTI dibubarkan pemerintah, sekretariat DPD di Makassar sepi
Seorang pengurus di sekretariat HTI yang tidak bersedia sebutkan namanya mengatakan, dia hanya ditugaskan menjaga sekretariat sembari menanti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai status badan hukum setelah dimasukkan gugatan.
Menyusul pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi oleh pemerintah, Rabu (19/7), tampak sekretariat DPD HTI Sulsel di Jalan Inspeksi PAM No 244, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala Makassar sepi. Tidak ada aktivitas berarti di sana, Kamis (20/7).
Saat merdeka.com mendatangi, hanya ada satu orang yang menemui namun tidak bersedia berkomentar. Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Humas HTI Sulsel Dirwan Abdul Jalil.
Saat Dirwan Abdul Jalil dihubungi, dia menyampaikan sudah tidak bisa bicara lebih banyak lagi terkait HTI. "Karena HTI sudah resmi dibubarkan, artinya kami sama sekali sudah tidak bisa bicara terkait HTI. Semuanya telah kami serahkan ke Pak Yusril (pengacara Yusril Ihza Mahendra) di pusat," kata Dirwan Abdul Jalil.
Seorang pengurus di sekretariat HTI yang tidak bersedia sebutkan namanya mengatakan, dia hanya ditugaskan menjaga sekretariat sembari menanti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai status badan hukum setelah dimasukkan gugatan.
Yang bersangkutan juga tidak bersedia memberi keterangan soal program-program kerja apa saja yang terpaksa dibatalkan, karena keluarnya keputusan pembubaran HTI itu.